Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Ada Rumah Kosong, Tiga Sekawan Ini Kompak Beraksi Membobolnya

Berdalih ada kesempatan melakukan pencurian, tiga sekawan dengan kompaknya membobol rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Lihat Ada Rumah Kosong, Tiga Sekawan Ini Kompak Beraksi Membobolnya
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA‪
Tiga sekawan yang menjadi tersangka kasus pencurian yang kini diamankan petugas di Mapolsek SU I Palembang, Jumat (26/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berdalih ada kesempatan melakukan pencurian, tiga sekawan dengan kompaknya membobol rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.

Sempat buron hampir sepekan, akhirnya tiga sekawan ini berhasil dibekuk petugas.

Ketiganya yakni Rio (19), Rian (19) dan Agus (32). Petugas membekuk ketiganya di rumah mereka masing-masing di kawasan Lorong Binjai Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Rabu (24/8/2016).

Sebelumnya tiga sekawan ini dilaporkan telah membobol rumah milik Mitra Yani di kawasan Jalan KH M Asyik Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Rabu (17/8/2016) malam.

Dari hasil mebobol rumah korban, ketiganya menggasak sebuah tas berwarna biru yang berisikan uang tunai Rp32 ribu, ponsel tablet dan serta gelang emas.‬

"Barang-barang yang kami curi sudah dijual di Pasar 7 Ulu dan uangnya habis untuk beli rokok," ujar Rio, salah satu tersangka ketika rilis perkara di Mapolsek SU I Palembang, Jumaat (28/8/2016).

Rio mengakui aksi bobol rumah kosong bermula saat ketiganya sedang nongkrong di depan rumah korban.

Berita Rekomendasi

Ketika itu suasana sedang sepi dan melihat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pergi penghuninya.

"Saya yang mengajak teman-teman untuk mencuri. Tapi yang masuk ke rumah Rian dan Agus, sedangkan saya menunggu di luar. Kami gunakan parang untuk mencongkel pintu rumah," ujar Rio yang pengakuannya juga diakui tersangka Rian dan Agus.

Kapolsek SU I Palembang AKP Khalid Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku dibekuk di rumah mereka masing-masing. Dari hasil penangkapan, didapatkan barang bukti berupa sajam parang yang digunakan dalam aksi bobol rumah. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas