Panitera Pengadilan Terkena Pantulan Peluru Kasat Narkoba Polres Jeneponto
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Arivalianto dipastikan tak menembak langsung Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto Andi Burhan (43).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Arivalianto dipastikan tak menembak langsung Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto Andi Burhan (43).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera, menjelaskan berdasarkan hasil rekonstruksi pelor dari pistol Arivalianto lebih dulu memantul sebelum bersarang di pinggul Andi Burhan.
"Dari hasil rekonstruksi tersebut memastikan peluru dari senjata Kasat Narkoba itu adalah pantulan atau rekoset," kata Frans Barung saat dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (28/8/2016).
Beredar kabar sebelumnya Arivalianto diduga telah menembakkan pistolnya ke arah Andi Burhan. Tim Propam Polda Sulsel sudah memeriksa Arivalianto dalam kasus ini.
Barung menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkap jika Arivalianto di Kafe Rezky untuk menjalankan tugas karena lokasi tersebut jadi tempat transaksi narkotika dan obat terlarang lainnya.
"Keberadaan Kasat Narkoba di situ juga untuk menjalankan tugas, bukan untuk pergi minum-minum atau bertemu dengan dua pihak yang bertikai," jelas Barung.
Peristiwa tertembaknya Andi Burhan terjadi di Rezky Cafe, Kabupaten Jeneponto, Jumat (26/8/2016). Saat itu muncul dugaan Arivalianto sedang minum dengan seorang tersangka pengedar narkoba.