Gauli Gadis Bawah Umur Hingga 15 Kali, Mukrim Divonis 15 Tahun
Selain itu, pria yang diduga sudah menggauli remaja berusia 12 tahun berinisial SM ini juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sripoku.com, Refly Permana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mukrim (51) divonis penjara 13 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH di PN Palembang Senin (29/8/2016).
Selain itu, pria yang diduga sudah menggauli remaja berusia 12 tahun berinisial SM ini juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan penjara.
Vonis tersebut diberikan atas perbuatan Mukrim yang menggauli remaja hingga 15 kali.
Dari pembacaan putusan yang dibacakan Firman diketahui, Mukrim 15 kali sudah menyetubuhi SM.
Semuanya ia lakukan ketika SM berada di kediaman Mukrim di Jl Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang.
SM sendiri, dilihat dari usianya, masih dikategorikan sebagai perempuan di bawah umur.
"Atas tindak pidana terdakwa, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Firman.
Diketahui dari berkas tuntutan, SM melaporkan perbuatan Mukrim setelahh menurut dirinya dipaksa melayani nafsu birahi Mukrim pada Mei 2016 lalu.
Mulanya, SM yang datang ke rumah Mukrim dipaksa untuk melucuti celana. Karena mendapat ancaman sebilah pisau, SM menuruti keinginan Mukrim.
Pengakuan Mukrim, dirinya sudah 15 kali menyetubuhi SM dan semuanya terjadi di kediaman Mukrim.
Menurut Mukrim, SM sering datang ke rumahnya untuk meminta uang.
Diduga, setiap kali datang, Mukrim selalu memaksa SM untuk melayani nafsu seksualnya.
Untuk aksinya yang terakhir, Mukrim memberi SM uang senilai Rp 5 ribu.(*)