Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gauli Gadis Bawah Umur Hingga 15 Kali, Mukrim Divonis 15 Tahun

Selain itu, pria yang diduga sudah menggauli remaja berusia 12 tahun berinisial SM ini juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gauli Gadis Bawah Umur Hingga 15 Kali, Mukrim Divonis 15 Tahun
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Mukrim ketika menjalani sidang putusan. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Refly Permana

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mukrim (51) divonis penjara 13 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH di PN Palembang Senin (29/8/2016).

Selain itu, pria yang diduga sudah menggauli remaja berusia 12 tahun berinisial SM ini juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan penjara.

Vonis tersebut diberikan atas perbuatan Mukrim yang menggauli remaja hingga 15 kali.

Dari pembacaan putusan yang dibacakan Firman diketahui, Mukrim 15 kali sudah menyetubuhi SM.

Semuanya ia lakukan ketika SM berada di kediaman Mukrim di Jl Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang.

SM sendiri, dilihat dari usianya, masih dikategorikan sebagai perempuan di bawah umur.

Berita Rekomendasi

"Atas tindak pidana terdakwa, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Firman.

Diketahui dari berkas tuntutan, SM melaporkan perbuatan Mukrim setelahh menurut dirinya dipaksa melayani nafsu birahi Mukrim pada Mei 2016 lalu.

Mulanya, SM yang datang ke rumah Mukrim dipaksa untuk melucuti celana. Karena mendapat ancaman sebilah pisau, SM menuruti keinginan Mukrim.

Pengakuan Mukrim, dirinya sudah 15 kali menyetubuhi SM dan semuanya terjadi di kediaman Mukrim.

Menurut Mukrim, SM sering datang ke rumahnya untuk meminta uang.

Diduga, setiap kali datang, Mukrim selalu memaksa SM untuk melayani nafsu seksualnya.

Untuk aksinya yang terakhir, Mukrim memberi SM uang senilai Rp 5 ribu.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas