Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kordinasi dengan Mantan Napi Teroris Terkait Pengeboman Gereja

Polresta Medan berkoordinasi dengan sejumlah mantan narapidana terorisme untuk menangkap keterlibatan tersangka lainnya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Kordinasi dengan Mantan Napi Teroris Terkait Pengeboman Gereja
Tribun Medan/Array A Argus
Wartawan menyaksikan dari balik pagar saat petugas menggelar olah tempat kejadian perkara di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara, Senin (29/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Medan berkoordinasi dengan sejumlah mantan narapidana terorisme untuk menangkap keterlibatan tersangka lainnya.

Polisi baru menetapkan IAH sebagai tersangka. Ia mencoba meledakkan diri dan membunuh pastor Albert S Pandiangan yang sedang membacakan homili untuk umat saat misa di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Minggu (28/8/2016) pagi. 

Baca: Pelaku Teror Ketakutan saat Ujicobakan Bom Rakitannya

"Untuk itu (kordinasi dengan mantan napi teroris) ada tentunya. Namun, biarkanlah dulu kami melakukan penyelidikan secara mendalam," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (29/8/2016) siang.

Ia mengatakan, polisi akan merazia di beberapa tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyebaran paham radikal. Mardiaz belum mau menjabarkan lokasi yang dimaksud.

"Lokasinya tidak bisa kami beri tahu lah. Yang jelas, kami akan melakukan sterilisasi rumah-rumah ibadah," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Baca: Dua Hari Sebelum Teror, Pelaku Ujicoba Bom Rakitan di atas Rumah

Kepala Satuan Brigade Mobile Polda Sumut, Kombes Zulfikar, mengaku menurunkan dua tim Jibom untuk melakukan olah TKP di gereja.

"Ada yang tugasnya melakukan olah TKP, ada yang tugasnya melakukan penjagaan di sekitar lokasi," terang Zulfikar.

Lamanya pengamanan, kata Zulfikar, tergantung Kapolresta Medan. Pengamanan dilakukan hingga situasi benar-benar aman dan kondusif.

Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada 18 Desember 2023 dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas