Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Empat Tahun Bawa Uang Rp 80 juta Hasil Jamret, Heri Akhirnya Dibekuk

Sempat menjadi DPO Polsekta Telanaipura, Heriyanto als Heri (35) tahun warga penyengat Rendah RT 11 ini akhirnya berhasil di bekuk

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Buron Empat Tahun Bawa Uang Rp 80 juta Hasil Jamret, Heri Akhirnya Dibekuk
youoffendmeyouoffendmyfamily
Ilustrasi jambret 

ersangka Ini Buron Empat Tahun bawa uang 80 juta hasil Jamret

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  - Sempat menjadi DPO Polsekta Telanaipura,  Heriyanto als Heri (35) tahun warga penyengat Rendah RT 11 ini akhirnya berhasil di bekuk beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui kanit Reskrim Ipda Imam Budianto mengatakan, tersangka sudah buron selama empat tahun.-

Namun, atas informasi yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka akhirnya berhasil dibekuk.

Tersangka sendiri melakukan aksinya pada tahun 2012 lalu. Saat itu korban yang seorang perempuan tengah di atas speda motor di kawasan buluran.

"Koorban pada saat itu sedang mampir di warung, posisinya duduk di bonceng tasnya dipangku,"kata Ipda Imam, Rabu (31/8/2016).

Berita Rekomendasi

Namun, pelaku datang dari belakang seorang diri mengendarai spedamotor lantas memepet korban.

Dengan sigap tersangka menarik dan melarikan tas korban yang berisi uang tunai 80 juta Rupiah.

"Sekarang kita masih mencoba mencari barang bukti perkara jambret tersangka. Karena tasnya sudah dibuang korban, sementara uang sudah dihabiskan oleh tersangka," latanya.

Pihak kepolisian sendiri baru bisa mengungkap kasus ini setelah empat tahun memburu tersangka.

"Selama pelarianya dia berpindah-pindah terus sehingga ckup sulit dilacak keberadaanya,"kata Ipda Imam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(dnu)

 
 

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas