Mantan Kadishub Lampung Tak Terima Dijadikan Terdakwa Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung memaki-maki pengawal tahanan dari kejaksaan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung memaki-maki pengawal tahanan dari kejaksaan.
Albar tidak terima dirinya dijadikan terdakwa kasus korupsi land clearing bandara Radin Inten II.
Usai persidangan, Albar sempat meladeni wawancara para awak media. Albar mengatakan, tidak terima dengan jaksa penuntut umum.
“Saya tidak terima semua tuduhan itu,” ujar dia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/8/2016).
Albar mengatakan, sejak ditahan oleh penyidik kejaksaan, dirinya tidak pernah diperiksa.
“Sudah lama saya ditahan, tapi tidak diapa-apain. Katanya untuk memudahkan penyidikan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Way Kanan ini.
Albar mengaku tidak kenal dengan terdakwa Budi yang merupakan rekanan pada proyek land claearing.
Usai diwawancara wartawan, Albar dibawa oleh pengawal tahanan menuju ruang para tahanan yang berada di bawah.
Albar tidak terima dengan pengawal tahanan yang memegang dirinya. “Kamu pikir penjahat saya. Tunggu dulu,” ujar Albar dengan nada keras.
“Kamu jual saya beli. Mau apa kamu,” teriak Albar kepada seorang pengawal tahanan. “Orang ga salah dipaksa-paksa salah,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Albar melakukan tindak pidana korupsi pada proyek land clearing bandara Radin Inten II tahun 2014.
Pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.