Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadishub Lampung Tak Terima Dijadikan Terdakwa Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung memaki-maki pengawal tahanan dari kejaksaan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Kadishub Lampung Tak Terima Dijadikan Terdakwa Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II
WARTA KOTA/Faizal Rapsanjani
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung memaki-maki pengawal tahanan dari kejaksaan. Albar tidak terima dirinya dijadikan terdakwa kasus korupsi land clearing bandara Radin Inten II. 

 Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung memaki-maki pengawal tahanan dari kejaksaan.

Albar tidak terima dirinya dijadikan terdakwa kasus korupsi land clearing bandara Radin Inten II.

Usai persidangan, Albar sempat meladeni wawancara para awak media. Albar mengatakan, tidak terima dengan jaksa penuntut umum.

“Saya tidak terima semua tuduhan itu,” ujar dia di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/8/2016).

Albar mengatakan, sejak ditahan oleh penyidik kejaksaan, dirinya tidak pernah diperiksa.

“Sudah lama saya ditahan, tapi tidak diapa-apain. Katanya untuk memudahkan penyidikan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Way Kanan ini.

Berita Rekomendasi

Albar mengaku tidak kenal dengan terdakwa Budi yang merupakan rekanan pada proyek land claearing.

Usai diwawancara wartawan, Albar dibawa oleh pengawal tahanan menuju ruang para tahanan yang berada di bawah.

Albar tidak terima dengan pengawal tahanan yang memegang dirinya. “Kamu pikir penjahat saya. Tunggu dulu,” ujar Albar dengan nada keras.

“Kamu jual saya beli. Mau apa kamu,” teriak Albar kepada seorang pengawal tahanan. “Orang ga salah dipaksa-paksa salah,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Albar melakukan tindak pidana korupsi pada proyek land clearing bandara Radin Inten II tahun 2014.

Pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.   

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas