Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Hasil Jambret Dibelikan Sapi Kurban, Begini Akhir Hidup Heri

Heri (35) menghabiskan uang hasil jambret Rp 80 juta untuk membeli lima ekor sapi. Rencananya akan dijual pas hari raya kurban tapi habis duluan.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Uang Hasil Jambret Dibelikan Sapi Kurban, Begini Akhir Hidup Heri
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Setelah buron selama empat tahun, Heriyanto (35) alias Heri akhirnya meringkuk di sel Polsek Telanaipura, Jambi, Rabu (31/8/2016). TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polisi meringkus Heriyanto alias Heri (35), warga Penyengat Rendah, Telanaipura, Jambi, yang sempat menjadi buron Polsekta Telanaipura,  

Kanit Reskrim Ipda Imam Budianto mengatakan tersangka Heri buron selama empat tahun. Terakhir pelaku ketahuan merampas tas pengendara perempuan pada 2012.

"Korban saat itu sedang mampir di warung, posisinya duduk di jok dan memangku tasnya," ujar Imam kepada wartawan di Polsek Telanaipura, Rabu (31/8/2016).

Heri tiba dari belakang seorang diri mengendarai motor lantas memepet korban dan menarik tas berisi uang tunai Rp 80 juta milik pengendara perempuan.

"Sekarang kita masih mencoba mencari barang bukti perkara jambret tersangka. Karena tasnya sudah dibuang korban, sementara uang sudah dihabiskan tersangka," imbuh dia.

Penyidik baru bisa mengungkap kasus ini setelah empat tahun memburu tersangka. Selama buron, Heri kerap berpindah-pindah sehingga keberadaannya sulit dilacak.

Berita Rekomendasi

Tersangka menghabiskan uang hasil jambret selama pelarian. Uang Rp 80 juta ia gunakan untuk membeli sapi seharga Rp 10 juta sebanyak lima ekor, sisanya untuk membeli motor.

"Rencananya sapi mau diternak sendiri, mau di jual pas hari raya kurban nanti," ujar Heri saat dipamerkan kepada wartawan.

Usahanya tak berjalan mulus. Satu per satu sapi yang ia beli dari uang hasil kejahatan terjual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyidik menjerat tersangka Heri pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas