Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Pengacara Peradi Dampingi Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan

Sebanyak 30 pengacara Peradi Medan ditunjuk keluarga sebagai kuasa hukum untuk IAH, pelaku percobaan bom bunuh diri di Medan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in 30 Pengacara Peradi Dampingi Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan
Tribun Medan/Array A Argus
Makmur Hasugian (batik biru) dan istrinya Arista (kerudung biru) menyampaikan permohonan maaf kepada warga Indonesia atas perbuatan anaknya, IAH, di Gedung Peradi Medan, Jalan Sei Rokan, Kamis (1/9/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan memberikan pendampingan hukum untuk IAH, tersangka upaya bom bunuh diri dan pembunuhan terhadap pastor Albert S Pandiangan saat memimpin misa pagi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Minggu (28/8/2016).

Makrmu Hasugian dan istrinya, Arista Purba, telah menguasakan kepada Peradi Medan sebagai pendamping hukum untuk putranya, Ivan.

"Orangtua IAH adalah rekan kami dan masih satu profesi dengan kami. Peradi Medan menyatakan siap mendampingi keluarga IAH. Peradi Medan menyediakan 30 pengacara untuk mendampingi Ivan," kata Rizal Sihombing, Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan, Kamis (1/9/2016) siang.

Menurut Rizal, Peradi Medan merasa bertanggungjawab untuk mendampingi keluarga Ivan. Peradi juga merasakan kesedihan yang dirasa oleh keluarga Ivan.

"Semenjak kemarin kami menerima kuasa, kami juga hadir di Polresta Medan mendampingi IAH. Sampai saat ini, IAH masih diinterogasi Densus 88," sambung Rizal.

Dalam kesempatan ini, Peradi Medan juga meminta penyidik untuk menerapkan pasal perlindungan anak kepada IAH. Sebab, IAH itu masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan usia pelaku, dan bisa menerapkan undang-undang perlindungan anak," pinta Rizal.

Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada 18 Desember 2023 dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas