BP3TKI Pontianak Tangani Calon TKI Ilegal Korban Human Traficking
- Empat orang pria calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal), berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Empat orang pria calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal), berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia oleh personil Sat Reskrim Polres Sanggau, dan kini telah diserahkan penanganannya ke BP3TKI Pontianak.
Keempat pria tersebut setibanya di Shelter BP3TKI Pontianak, Jl HM Suwignyo, Pontianak Barat, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 01.13 WIB, langsung mendapatkan pendataan dari petugas.
Penyidik BP3TKI Pontianak, Ipda Bambang Irawan mengatakan, untuk sementara memang hanya empat orang pria yang diterima pihaknya, yakni Muhsinin Nawiah, Iwan Riyan Hidayat, Eko Suprianto dan Sutrisno alias Paino.
"Sementara empat orang, kami masih menunggu kabar. Informasinya ada keluarga calon TKI yang dicegah keberangkatannya ini, ada keluarganya yang ikut. Rencananya mungkin besok dipulangkan," ungkapnya, Kamis (1/9).
Keluarga calon TKI yang dimaksud tersebut, yakni bayi berusia 2 bulan Rahma Fitriana Salsabila dan ibunya, Sunarmi serta Yamini (nenek Rahma) ditangani pihak BP2KBPA Sanggau.
Bambang menuturkan, ditemukannya sejumlah calon TKI ini, menurutnya berawal dari penanganan Polres Sanggau. Bambang menegaskan lazimnya permasalahan seperti, selalu terkait keberangkatan TKI yang non prosedural.
"Dicegah sebelum dia masuk, jadi bukan dia pulang dari sana (Malaysia), tapi sebelum dia berangkat. Indikasi (human traficking) ada, anak di bawah umur ada dari salah satu keluarga Paino," jelasnya.
Penyidik BP3TKI, Reinhard Herkules Parada menambahkan, menurut surat keterangan yang diterima pihaknya dari Polres Sanggau.
Kronologis ditemukannya para TKI non prosedural ini saat berada di Jl Raya Sosok - Batang Tarang, pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tepatnya di depan rumah makan Minang Saiyo. Tim penyidik dari Polres Sanggau melakukan penyelidikan di depan rumah makan itu. Ditemukan penumpang mobil Kijang Innova adalah calon TKI yang mau berangkat ke luar negeri (Malaysia)," urainya.
Setelah diamankan, ternyata memang benar calon TKI ilegal. Selain itu, juga terindikasi tindak pidana perdagangan orang, sesuai dengan Undang-undang (UU) RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ya itu, yang ada keluarga itu, keluarga Paino. Disitu terdapat istri, anak dan cucunya yang masih berumur 2 bulan. Yang saat ini ditangani BP2KBPA Sanggau, dan rencananya juga akan dikirim ke shelter BP3TKI sini," terangnya.
Menurut Reinhard, untuk indikasi human traficking ini bahkan telah ada tersangka bernama Mardi yang menjadi penampung dan sopir yang mengangkut bernama Helmi Fadli Siregar, serta istri Mardi bernama Anita Roni.
"Ketiganya saat ini masih ditahan di Polres Sanggau, untuk penyelidikannya di sana. Kami hanya menerima penyerahan," tegasnya.
Para calon TKI ilegal ini usai menjalani pendataan di shelter, maka akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, sesuai dengan data KTP yang dimiliki.
"Tapi tidak menutup kemungkinan akan disalurkan secara resmi. Karena Polres maupun BP3TKI atau P4TKI, itu mencegah ada solusi, tidak mencegah asal pulangkan. Kami tawarkan kepada calon TKI masih mau berangkat nggak ke luar negeri," paparnya.
Jika calon TKI ini masih menginginkan bekerja ke luar negeri, maka pihaknya akan memfasilitasi ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS).
"Jumlah semua yang di sini 4 orang, ada yang dari Lombok dan Sumbawa (NTB), Lampung terus Malang (Jawa Timur). Yang masih di Sanggau keluarga Pak Paino 3 orang, jadi jumlah yang akan kami tangani 7 orang," sambungnya.