Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Hentikan Pembangunan Hotel di Rajawali Palembang

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, menstop pembangunan hotel di Jalan Rajawali Palembang, Jumat (2/9/2016).

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota Dewan Hentikan Pembangunan Hotel di Rajawali Palembang
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Jajaran Anggota Komisi III bersama Camat IT II saat memeriksa bangunan hotel tak berizin di Jalan Rajawali Kecamaatan IT II Palembang, Jumat (2/9/2016) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, menstop pembangunan hotel di Jalan Rajawali Palembang, Jumat (2/9/2016).

Karena hotel tersebut hanya mengantongi izin pembangunan ruko sebanyak tiga lantai. Namun fakta di lapangan pengerjaan tersebut dijadikan hotel enam tingkat.

Puluhan anggota Komisi III DPRD Kota Palembang juga menyertakan Satpol PP dan Camat Ilir Timur II Palembang untuk memberhentikan pengerjaan hotel tersebut.

Para pekerja pun disuruh berhenti melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut.

Hal ini dilakukan oleh anggota Komisi III Palembang lantaran pemilik hotel tak mengindahkan permintaan mereka untuk mengurus izin sebelum melakukan pembangunan.

Para pekerja pun terlihat turun dari bangunan hotel.

Berita Rekomendasi

Mendengar ada pemberhentian pembangunan membuat puluhan pekerja turun dan meninggalkan aktivitasnya.

Saat pengerjaan baru melakukan peningkatan gedung. Belum memiliki dinding tapi sudah mulai melakukan pengecatan di bagian dalam hotel.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi, mengatakan, pemberhentian pembangunan hotel ini lantaran pemilik tak mengantongi izin.

Karena izin awal pembangunan hanya ruko tiga lantai. Tapi setelah ditelusuri ternyata faktanya membangun hotel enam lantai.

"Dua pekan lalu kita datangi pemilik untuk merevisi izin. Tapi ternyata juga tak dilaksanakan dan pekerja tetap bekerja. Oleh itu kita stop aktivitas pengerjaannya mulai hari ini," katanya.

Menurut dia, pihak Dinas Tata Kota Palembang juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan hingga ke tiga kali tapi juga tak diindahkan oleh pemilik.

Sedangkan ketika dicek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya tiga lantai. Oleh karena itu pihaknya meminta pemilik untuk merevisi izin kembali.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas