Polres Kampar Ringkus Pelaku Curas, Senjata Api Rakitan dan 12 Peluru
Dalam waktu 1x24 jam, Tim Opsnal Reskrim Polres Kampar meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (1/9/2016) malam.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dalam waktu 1x24 jam, Tim Opsnal Reskrim Polres Kampar meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (1/9/2016) malam.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita satu unit senjata api rakitan jenis revolver, 12 butir peluru aktif, tas ransel, satu handphone dan sebilah pisau.
Dua orang pelaku yang diringkus yakni, Riadi (25) serta Narzami alias Izam (38).
Pelaku melakukan aksi curas pada sopir angkutan luar provinsi dari Pekanbaru ke Sumatera Barat bernama Ade Erlangga Untung Putra (41).
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata mengkonfirmasi, pelaku ditangkap di wilayah Pekanbaru berdasarkan petunjuk dari korban.
Diterangkannya, pelaku sebelumnya beraksi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 19.00 WIB.
Korban saat itu membawa dua orang penumpang dari Pekanbaru menuju Pasaman, Sumbar.
Saat mobil sampai di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, penumpang yang duduk di sebelah kiri korban meminta berhenti untuk buang air kecil.
Permintaan tersebut diamini korban yang kemudian meminggirkan mobil yang dikemudikannya.
Saat mobil berhenti, tiba-tiba korban dipukul dari arah belakang oleh penumpang yang duduk di belakang korban menggunakan benda keras.
Penumpang yang duduk di sebelah kiri korban juga ikut memukul menggunakan tangannya, korban sempat berteriak meminta tolong.
Namun penumpang yang duduk di belakang korban berkata, "Diam kau jangan bergerak atau saya tembak".
Mendengar itu korban keluar sambil membawa kunci kontak.