Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Ini Tak Berkutik Polisi Temukan Emas dan Boneka Curian di Kamarnya

Saat diperiksa polisi pelaku akhirnya mengaku bahwa barang-barang tersebut diambilnya dari toko tempatnya bekerja di Jalan Gatot Subroto

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Mahasiswa Ini Tak Berkutik Polisi Temukan Emas dan Boneka Curian di Kamarnya
Tribunnews.com/Ferdinand
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNENWS.COM, ENDE - Yohanes Poa, oknum mahasiswa di Kota Ende, dibekuk polisi.

Oknum mahasiswa ini diduga mencuri sejumlah barang milik Mufida di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang (Tribunnews.com network), Minggu (4/9/2016) di Ende.

AKP Aba Mean mengatakan terungkapnya kasus pencuarian itu berawal dari laporan Mufida yang juga adalah seorang pemilik toko di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende yang menyatakan bahwa dia kehilangan sejumlah barang di toko miliknya seperti pakain juga perhiasan emas serta aksesoris berupa jam tangan maupun boneka.

Merasa kerap kehilangan barang di toko, maka Mufida melapor ke polisi dengan seorang yang dicurigai adalah Yohanes Poa yang juga adalah pekerja di toko tersebut.

Berdasarkan laporan Mufida maka polisi lantas mencari Yohanes di tempat kos di Jalan Sam Ratulangi dan di tempat kosnya itu polisi menemukan sejumlah barang yang sebelumnya hilang dari toko milik Mufida seperti pakain, emas maupun boneka juga jam tangan.

Berita Rekomendasi

Saat diperiksa polisi pelaku akhirnya mengaku bahwa barang-barang tersebut diambilnya dari toko tempatnya bekerja di Jalan Gatot Subroto.

Berdasarkan pengakuan itu maka polisi lantas menciduk pelaku berikut barang bukti yang diambilnya dari toko untuk dibawa ke Polres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya itu maka pelaku Yohanes dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasus pencurian yang terjadi pada 24 Agustus 2016 lalu saat ini sedang dalam proses pemberkasan di polisi.

Saat ini baik tersangka maupun barang bukti sudah diamankan polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Disaksikan Pos Kupang di Ruangan Satuan Reskrim Polres Ende barang bukti hasil curian diperlihatkan polisi seperti pakain maupun jam tangan serta kaca mata.

Barang-barang bukti tersebut dikemas didalam karung sedangkan barang bukti berupa kalung emas dikembalikan ke korban.

Barang bukti yang lainnya memang masih diamankan polisi sedangkan kalung emas untuk sementara dikembalikan ke pemilik,ujar seorang Silas,polisi yang menangani perkara tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas