Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Siswa Tak Puas, Bisa Adukan Persoalan di Sekolah ke Dinas Sampai Gubernur

Pengamat Hukum dan Tata Negara Unpar, Prof Asep Warlan, mengatakan, ecara edukatif persoalan DPR (15) bisa diselesaikan di tingkat sekolah

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Orang Tua Siswa Tak Puas, Bisa Adukan Persoalan di Sekolah ke Dinas Sampai Gubernur
net
SMA Negeri 4 Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Prof Asep Warlan, mengatakan, ecara edukatif persoalan DPR (15) bisa diselesaikan di tingkat sekolah.

Jika orangtua tidak puas, kata dia, bisa mengadu ke dinas pendidikan sampai ke kepala daerah.

“Berhubung SMA sekarang di bawah naungan pemerintah provinsi, maka bisa mengadu ke Gubernur Jabar,” kata Asep ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2016).

Di tingkat sekolah, kata Asep, kepala sekolah membentuk dewan guru. Dewan guru itu melakukan rapat dengan kepala sekolah untuk memeriksa guru-guru yang memberikan nilai kepada anak tersebut.

Sebab bisa saja guru itu melakukan kesewenang-wenang dan tidak memberikan informasi yang jelas, sehingga tidak memberikan perlidungan kepada siswanya.

“Kalau sudah ada subyektifit dan ada keberpihakan kepada guru, baru naik ke dinas. Karena soal ini ada anak jadi korban, maka dinas juga harus menjadi mediator,” kata Asep seraya.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintah, harus segera merespon pengaduan orangtua DPR. Sebab dalam hal ini ada siswa yang diduga menjadi korban.

Menurutnya, dinas pendidikan harus lebih mengayomi kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Mudah-mudahan dinas bisa lebih netral. Kalau masih tidak puas lagi maka bisa mengadu ke kepala daerah," kata Asep.

Terkait dengan pengaduan orangtuanya ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) itu lebih ke arah perlindungan anak.

Menurutnya, KPA harus bisa menjadi mediator yang independen untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak.


“KPA lebih ke perlindungan anak terhadap tindakan dari siapapun yang mengurangi hak anak  untuk dapat informasi, hak anak dapat perlindungan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” kata Asep. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas