Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dari Tangan Warga Toboali, Polisi Amankan 130 Ribu Butir Obat Daftar G

Obat yang diamankan yakni Tramadol dalam kemasan 67.511 butir, pil warna merah putih diduga Tramadol 62.544 butir dan Somadryl 98 butir

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dari Tangan Warga Toboali, Polisi Amankan 130 Ribu Butir Obat Daftar G
Bangka Pos/Deddy Marjana
Sebanyak total 130.153 butir obat G diamankan oleh Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung dari Toboali Kabupaten Bangka Selatan dari tangan Yn dan Ir 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung mengamankan 130.153 butir obat G yang akan diedarkan di  Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasubdit II Kompol Andi Batara, diamankan  dua tersangka seorang perempuan Yn (35) dan Ir (45).

Obat yang diamankan yakni Tramadol dalam kemasan 67.511 butir, pil warna merah putih diduga Tramadol 62.544 butir dan Somadryl 98 butir.

"Kedua tersangka kita amankan kemarin Senin keduanya kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36/2009. Ttg KESEHATAN," kata Wadir Narkoba AKBP Adi Afandi Rabu (7/9/2016) saat gelar tersangka dan barang bukti

Obat jenis tramadol dan somadryl memiliki efek penenang sehingga kerap disalah gunakan.
Bahkan dalam satu kali ada yang menggunakan hingga lima belas butir untuk mendapatkan efek memabukkan.

"Ini berbahaya peredarannya di Kota Toboali meresahkan bahkan kerap mensuplai ke kota lain di Pulau Bangka," kata AKBP Andi Afandi.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas