Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wili Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar

Gara-gara diputus sang pacar, Wili, warga Kota Ende nekat menyebarkan foto-foto syur sang mantan lewat media sosial (Medsos) baik FB dan juga BBM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wili Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Gara-gara diputus sang pacar, Wili, warga Kota Ende nekat menyebarkan foto-foto syur sang mantan lewat media sosial (Medsos) baik Facebook dan juga BBM.

Akibat tindakannya itu Wili kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan kasus penyebaran foto syur pegawai di Ende berawal ketika Wili yang sedang kuliah di Makassar pulang ke Ende.

Saat di Ende, pelaku lantas menghubungi mantan pacarnya untuk kembali menjalin kasih. Namun, sang mantan pacar yang adalah seorang pegawai di Kabupaten Ende enggan untuk berpacaran kembali.

Sakit hati karena ditolak maka Wili nekat menyebarkan beberapa foto syur milik sang mantan lewat Facebook dan juga BBM ke teman-teman korban.

Meski beberapa saat kemudian langsung dihapus, namun foto-foto yang ada sudah telanjur beredar.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Aba Mean menambahkan, pelaku bisa menyebarkan foto-foto milik sang mantan pacar karena baik facebook maupun email mantan pacar dia yang membuat sehingga dia bisa mengetahui passwordna.

Korban, sebut saja Weta, mengetahui foto-foto miliknya telah disebar oleh mantan pacar tidak terima dengan ulah pelaku lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Polisi yang menerima laporan dari korban lalu menindaklanjuti dengan menangkap Wili serta menahannya di Mapolres Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pelaku penyebar foto syur di Kota Ende, Wili, disangka melanggar UU IT pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas