Kasus Kekerasan Anak Didominasi Kejahatan Seksual
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, Ahmad Syakur mengatakan kejahatan seksual merupakan bentuk kekerasan pada anak-anak
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, Ahmad Syakur mengatakan kejahatan seksual merupakan bentuk kekerasan pada anak-anak yang paling mengkhawatirkan.
Hingga saat ini tercatat 70 persen kekerasan anak yang terjadi pada semester pertama 2016 merupakan kejahatan seksual.
“Saat ini sebagian besar masyarakat menganggapnya yang kejahatan seksual hanyalah pemerkosaan. Padahal kekerasan seksual untuk di Klaten yang pemerkosaan dan paksa itu justru sangat sedikit. Kebanyakan adalah karena suka sama suka, dalam konteks kekerasan anak ini tetap kejahatan seksual dengan korban perempuan,” paparnya, Senin (12/9/2016).
Ia juga menyebutkan di tahun 2015 sudah ada 142 dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi anak-anak yang harus menjalani pernikahan sebelum usia yang diperbolehkan oleh peratusan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Hampir 100 persen dispensasi nikah yang dikeluarkan berlatarbelakang hamil di luar nikah. Kondisi ini menunjukkan rata-rata kasus ini terjadi pada perempuan di bawah 16 tahun atau sebagian besar merupakan pelajar SMP. Sangat memprihatinkan,” katanya.
Dengan adanya desa layak anak yang dibentuk, Syakur berharap dapat memberikan dampak positif terutama untuk menekan kasus kekerasan pada anak-anak. (*)