Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AW Noviadi Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Majelis hakim menjerat Ofi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in AW Noviadi Divonis Enam Bulan Rehabilitasi
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Bupati Ogan Ilir non aktif, AW Noviadi Mawardi akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang putusan di PN Palembang, Selasa (13/9/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Ogan Ilir (OI) non-aktif, AW Noviadi Mawardi alias Ofi, divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH di PN Palembang, Selasa (13/9/2016).

Majelis hakim menjerat Ofi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Vonis ini juga mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani terdakwa sejak Maret 2016," kata Andrianda yang diikuti dengan ketukan palu tiga kali.

Tak ada reaksi berlebihan yang diperlihatkan massa pendukung Ofi yang menyesaki ruang sidang. Terlihat hanya ada beberapa yang bertepuk tangan, namun tidak diikuti oleh massa yang lain.

Sebelumnya Bupati Ogan Ilir non-aktif, AW Noviadi Mawardi atau Ofi ini dituntut hukuman masa rehabilitasi enam bulan oleh JPU Ursula Dewi SH MH.

Dalam tuntutan, Ursula menilai, tidak ada pembuktian yang menyatakan Ofi sebagai pengedar maupun penjual narkoba. Ia hanya terbukti sebagai pemakai berdasarkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan.(Welly Hadinata)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas