Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Taksi Tak Resmi Kena Razia Harus Bayar Denda Rp 500 Ribu

Taksi online yang memang belum diizinkan di Yogyakarta terancam membayar denda maksimal hingga Rp 500 ribu.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
zoom-in 10 Taksi Tak Resmi Kena Razia Harus Bayar Denda Rp 500 Ribu
Tribun Jateng/M Alfi Mahsun
RAZIA KENDARAAN - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Demak menggelar razia terhadap kendaraan roda empat dan dua di depan Kantor Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Belasan kendaraan ditilang aparat Gabungan Dishub DIY dan Polda DIY saat melintas di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (14/9/2016).

"Beberapa pelanggaran yang kita temukan ada SIM mati, izin trayek yang tidak diperpanjang. Kalau yang taksi online dan tidak sesuai peruntukan ada sekitar 10 unit," jelas Kepala Kantor Pengendalian LLAJ Dishub DIY, Sumariyoto.

Dishub DIY harus memastikan dulu apakah para penumpang ditarik bayaran dan ada akad transaksi atau tidak.

Untuk pelanggaran taksi tanpa izin termasuk taksi online yang memang belum diizinkan di Yogyakarta terancam membayar denda maksimal hingga Rp 500 ribu.

Dia berharap razia ini untuk melindungi taksi resmi dan dapat mengurangi jumlah taksi tak resmi yang meresahkan, apalagi kebanyakan mereka berasal dari luar daerah.

"Selain ilegal ternyata mereka justru berasal dari luar daerah, ada yang plat AA, B sampai A kan itu meresahkan," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan pihaknya masih akan terus menggalakkan razia tersebut ke depannya secara berkala.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas