Ada 23 Kasus Penembakan Orangutan Periode 2004 Sampai Agustus 2016
Upaya konservasi satwa liar akan terhambat manakala perburuan dan pembunuhan dengan senapan angin masih berlangsung
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Sepanjang tahun 2004 sampai Agustus 2016 tercatat 23 kasus penembakan orang utan dengan senapan angin.
Ini menyebabkan orang utan mengalami kondisi kritis, cacat permanen, hingga mengalami kematian.
"Satu induk yang mati terbunuh mewakili setidaknya 2 sampai 10 orang utan yang mati terbunuh. Senapan angin sudah menjadi ancaman yang serius akan kepunahan satwa liar," terang Koordinator Kampanye Centre for Orang utan Protection (COP), Ana Neferia Zuhri, disela-sela melakukan aksi kampanye perketat pengawasan penggunaan senapan angin di Tugu Zapin, Pekanbaru, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, upaya konservasi satwa liar akan terhambat manakala perburuan dan pembunuhan dengan senapan angin masih berlangsung.
Dikatakan Ana, Kapolri sebagai pimpinan Kepolisian Republik Indonesia harus bisa mengambil langkah tegas dan berani untuk melakukan tindakan penyalahgunaan senapan angin.
Ini sesuai Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.
"Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target serta dilanjutkan di Pasal 5 ayat 3 bahwa penggunaan di lokasi pertandingan dan latihan," terang Ana.