Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Diminta Tak Panik, Perekaman Data e-KTP Diperpanjang

Warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang belum melakukan perekaman data e-KTP, diminta tak panik karena ada perpanjangan waktu.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
zoom-in Warga Diminta Tak Panik, Perekaman Data e-KTP Diperpanjang
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PEREKAMAN E-KTP - Operator melakukan perekaman retina mata, sidik jari, tandatangan, dan pemotretan warga yang akan membuat KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Sumur Bandung, Jalan Lombok, Kota Bandung, Kamis (8/9/2016). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menargetkan proses perekaman e-KTP di Kota Bandung selesai hingga akhir September 2016. Langkah yang dilakukan dengan menempatkan alat perekaman e-KTP di setiap kecamatan dan mendatangi warga yang sakit dan lanjut usia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang belum melakukan perekaman data e-KTP, diminta tak panik karena ada perpanjangan waktu. 

"Masyarakat tidak perlu panik lagi soal keterlambatan perekaman data dan lain sebagainya. Perekaman e-KTP sudah dipedpanjang, tinggal menunggu surat keputusannya saja," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba, Selasa (13/8/2016).

Nielma menjelaskan batas akhir perekaman data diperpanjang hingga tahun depan, namun ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera menyelesaikannya di Disdukcapil.

"Ini kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia," imbuh dia.

Kepastian perpanjangan batas waktu perekaman data diperoleh Nielma usai mengikuti rapat bersama Dirjen Dukcapil di Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu hingga akhir September 2016 bagi warga untuk melakukan perekaman e-KTP.

Berita Rekomendasi

Jika tidak sempat melakukam perekaman, maka akan sulit melakukan aktivitas pelayanan, pembuatan SIM, STNK, perbankan dan lain sebagainya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas