BNN Duga Tersangka Reza Lakukan Pencucian Uang Hasil Penjualan Sabu
Pemeriksaan dugaan pencucian uang baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan kasus kepemilikan sabu ini selesai
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana akan mengejar hasil pencucian uang penjualan sabu tersangka Reza, pengendali sabu Kota Medan yang ditangkap pada Rabu (14/9/2016) kemarin dengan barang bukti 18 Kg sabu.
Namun, penyelidikan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Kalau soal itu (pencucian uang), saya bisa jawab. Biasanya, setelah pemeriksaan selesai, maka penyidik akan mengikuti tindak pencucian uangnya. Soal hasil penyelidikan, saya belum bisa beri keterangan," kata Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, Jumat (16/9/2016).
Menurut Slamet, paskapengungkapan gudang sabu yang dijaga oleh tersangka Bobi Handoko (24) yang tak lain kerabat tersangka Reza, Humas BNN belum mendapat laporan penuh hasil penyidikan.
Bobi, salah satu tersangka pengedar 18 Kg sabu yang diamankan petugas BNN di Kota Medan, Kamis (15/9/2016)
Slamet menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik.
"Detailnya saya belum dapat. Nanti kalau semua sudah dilaporkan, akan saya sampaikan ke teman-teman," kata Slamet.
Terkait sindikat pengedar narkoba jenis sabu ini, BNN sempat menggeledah rumah tersangka Bobi di Jl Setia Luhur, Gang Pribadi, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari penggeledahan tersebut, BNN menemukan sabu seberat 18 Kg.
Menurut keterangan Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjend Pol Arman Depari, 6 Kg sabu yang disimpan Bobi telah berhasil dijual.
Saat ini, BNN juga mengejar orang yang membeli sabu dari Bobi. (ray/tribun-medan.com)