Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Bangunan Ini Tega Cabuli Dua Anak Laki-lakinya

Pelaku pun dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun kurungan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Buruh Bangunan Ini Tega Cabuli Dua Anak Laki-lakinya
TRIBUN KALTIM/CHRISOPER D
Pelaku bersama Kasubag Humas Polresta Samarinda, PTU Hardi, Jumat (16/9/2016). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Bukannya membesarkan, mendidik, merawat dan melindungi anaknya, ayah ini malah membuat anak-anaknya menjadi trauma atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah satu ini,

Diketahui, tanggal 7 september silam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mendapatkan laporan tentang tindak asusila yang dilakukan oleh LA (53), terhadap dua anak lelakinya yang berusia 8 dan 6 tahun.

Atas laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada kamis (15/9/2016) malam silam di kediamannya, yang terletak di jalan AW Syahranie, Samarinda Ilir.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Ridho Doli Kristian menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, sudah sembilan bulan terakhir berpisah dengan istrinya, namun pihaknya belum dapat menyimpulkan tindakan pelaku terhadap anak-anaknya dikarenakan perpisahan tersebut.

"Saat ini masih kami dalami lagi tentang tindakan pelaku kepada anak-anaknya, yang jelas pelaku ini melakukan tindakan yang tidak pantas kepada anak laki-lakinya, tidak hanya satu anak, tapi dua anaknya," ucapnya miris, Jumat (16/9/2016).

Lanjut dia menjelaskan, pelaku selalu menjalankan aksi bejatnya itu di rumahnya, namun berapa kali pelaku melakukan tindakan tidak pantas itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Berita Rekomendasi

"Kami masih akan dalami lagi, berapa kali pelaku melakukan hal itu kepada anaknya. Bisa jadi ada penyimpangan prilaku seksual, tapi tentu ini masih butuh pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku pun dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun kurungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas