Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulanya Sopir Angkot Gratiskan Tarif, Begini Akhir Enam Bocah

Sopir angkutan kota Triono Agus Widodo menggratiskan ongkos kepada anak di bawah umur untuk menjaring calon korbannya di Surabaya Barat.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mulanya Sopir Angkot Gratiskan Tarif, Begini Akhir Enam Bocah
Surya/Anas Miftakhudin
Triono Agus Widodo menutup separuh mukanya usai menghadiri sidang dakwaan pencabulan anak-anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/9/2016). SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sopir angkutan kota Triono Agus Widodo menggratiskan ongkos kepada anak di bawah umur untuk menjaring calon korbannya di Surabaya Barat.

Sebagai langkah awal, Triono menggratiskan penumpang yang potensial jadi korban. Setelah akrab dan dekat, Triono mengubah fungsi angkotnya untuk antar jemput korban. Korban mulai diperkenalkan dengan lingkungan dan tempat tinggal Triono.

Dia menunjukkan warung dan meja biliar. Para calon korban yang rata-rata masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama seenaknya bermain biliar.

Setelah nyaman bermain biliar dan lingkungan barunya, Triono mulai beraksi. Ia tak canggung melampiaskan berahinya kepada korban berjenis kelamin sama.

Setidaknya ada enam korban Triono dalam kasus ini di antaranya AMP, MAP, MFA, AA, VGA, dan AS. Ia menyodomi mereka dalam waktu berbeda.

"Ancaman hukumannya paling cepat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," ujar Irene, jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan untuk Triono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/9/2016).

Berita Rekomendasi

Triono didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, para korban yang menolak menuruti kemauan pelaku bakal menerima akibatnya: ancaman dan pemukulan.

Kuasa hukum terdakwa, Fariji, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk kliennya tersebut. "Saya langsung minta ke pembuktian saja," kata dia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas