Polda Lampung Sita 280 Sak Pupuk Palsu
Menurut dia, unsur hara yang terkandung di dalam pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menemukan peredaran pupuk palsu di Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
Pupuk tersebut ditengarai tidak sesuai dengan label yang tertera.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, merek pupuk anorganik yang disita adalah jenis NPK dengan merek Mahkota Sawit sebanyak 280 sak.
Menurut dia, unsur hara yang terkandung di dalam pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera.
“Unsur hara di label adalah 16 persen sementara hasil lab menunjukkan unsur hara hanya 0,1 persen,” ujar Anwar, Jumat (16/9/2016).
Pemilik toko berinisial BS kini sudah dijadikan tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Anwar beralasan, tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Polisi menjerat BS dengan pasal 60 ayat (1) huruf f dan pasal 60 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
BS terancam hukuman pidana paling lama lima tahun dan hukuman kurungan paling lama 12 bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta dan denda paling banyak Rp 50 juta. Polisi menengarai, pupuk tersebut berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Anwar mengutarakan, terungkapnya peredaran pupuk palsu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. IA mengatakan, masyarakat menemukan adanya pupuk yang diduga palsu.
“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tempat penjualan pupuk tersebut,” kata Anwar.(*)