Lagi-lagi, Pengungkapan Peredaran Sabu di Denpasar Mengarah ke Lapas Kerobokan
MF mengaku, apabila serbuk kristal haram miliknya didapat dari seseorang di Lapas Kerobokan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus AR (22) yang menjadi kurir sabu-sabu (SS) dengan menempel di toilet di sebuah mini mart Jalan Teuku Umar Denpasar Bali.
Orang di atas AR, MF (23) tinggal di Jalan Gunung Karang Denpasar Bali pun diringkus oleh polisi.
MF mengaku, apabila serbuk kristal haram miliknya didapat dari seseorang di Lapas Kerobokan.
"Usai kami amankan AR, penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap MF. Jadi empat paket sabu milik AR didapat dari MF," ucap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (18/9/2016).
Dijelaskannya, penangkapan MF sendiri ditangkap pada Kamis (15/9/2016) lalu, ia diamankan usai polisi menangkap AR.
Saat ditangkap di daerah Teuku Umar Denpasar, MF tidak membawa barang bukti apapun.
Akhirnya, polisi menggelandang ke tempat tinggal tersangka dan ditemukan enam paket sabu dengan berat bersih 26,56 gram.
"Dari penggeledahan di tempat tinggalnya itulah kami temukan serbuk haram milik tersangka," ungkpanya.
Menurut keterangan tersangka MF, sambung Artana, SS tersebut di dapat dari seseorang bernama YD yang berada di LP kerobokan, di ambil di salah satu Jasa pengiriman di Denpasar pada hari Selasa 13 September 2016 sekitar pukul 16.00 Wita.
"Dan kemudian MF melakukan pengedaran Sabu tersebut dan menyuruh AR. Untuk kebenaran pengakuan MF, kami masih melakukan pendalaman. Terutama mengenai keterlibatan orang di dalam Lapas," tandasnya. (ang)