Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Mobil Patroli, Keempat Pencuri Toko Tertangkap

Keempar pria berinisial D (35), Do (33), Ic (51), dan Sus (45), batal menikmati hasil curiannya karena tepergok polisi yang sedang patroli.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Lihat Mobil Patroli, Keempat Pencuri Toko Tertangkap
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Mobil patroli polisi di Rembang untuk membantu masyarakat jadi buah bibir. Polisi tak segan-segan membantu ibu hamil, anak sekolah, pengendara yang motornya bocor ban dan bantuan lainnya. Semud ilakukan dengan iklas dan tanpa pamrih. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Keempar pria berinisial D (35), Do (33), Ic (51), dan Sus (45), batal menikmati hasil curiannya karena tepergok polisi yang sedang patroli.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, keempatnya berkomplot membobol toko di Dusun Ancol RT 10/2, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (16/9/2016), sekitar pukul 03.00 WIB.

"Sewaktu anggota jaga Polsek Cineam sedang patroli ke Desa Ancol melihat ada sebuah kendaran mencurigakan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Minggu (18/9/2016).

Mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor Z 1794 NM itu berhenti di depan toko milik korban. Lantas, petugas melihat seseorang mencungkil pintu toko milik korban.

"Para pelaku berusaha masuk ke dalam mobil akan kabur ketika melihat patroli polisi," kata Yusri.

Melihat kejanggalan itu mobil patroli Polsek Cineam memepet dan memotong jalannya mobil pelaku. Petugas menyergap pelaku yang ada di depan mobil tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dua pelaku lainnya sempat melarikan diri ke belakang toko. Tapi menyerah ketika diperingati dengan tembakan. Warga berdatangan dan ikut mengejar dua pelaku lainnya," Yusri menjelaskan.

Keempat pencuri ditahan di Polsek Cineam. Belum diketahui berapa kali keempat pelaku itu melakukan aksinya. Namun para pelaku mampu mencongkel kunci gembok toko.

"Keempatnya dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya penjara di atas lima tahun," sambung Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas