Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Langkat Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Ganja dan 800 Gram Sabu

Mereka adalah Mukhlis (23) dan Wilna Rizki (20) keduanya warga Desa Lancok Bungo, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polres Langkat Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Ganja dan 800 Gram Sabu
youtube
ILUSTRASI - Petugas PolsekTanjungkarang Timur menggagalkan peredaran 99 kilogram ganja asal Aceh. Polisi menghentikan mobil yang mengangkut ganja tersebut di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kamis (15/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu asal Aceh.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti ganja yang berhasil disita sebanyak 15 bal atau 15 kilogram dan empat paket sabu ukuran besar atau 800 gram.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim ketika dikonfirmasi Tribun lewat selular mengatakan, untuk kasus penyelundupan ganja, pihaknya mengamankan dua orang diduga kurir.

Mereka adalah Mukhlis (23) dan Wilna Rizki (20) keduanya warga Desa Lancok Bungo, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Sementara untuk kasus sabu-sabu, Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan tersangka Azhar Muktar (37) warga Desa Jaromah Baroh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Aceh.

Para tersangka ini diamankan ketika melintas di Pos Lalulintas, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Berita Rekomendasi

Menurut Mulya, yang pertama kali diamankan adalah tersangka Muktar. Pagi tadi sekitar pukul 06.15 WIB, tersangka membawa sabu dengan menumpangi bus Putra Pelangi BL 7534 AA di bangku No 33.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit HP Nokia dan uang tunai Rp185 ribu.

Setelah mendapati barang bukti, tersangka kemudian diboyong ke Polres Langkat. Usai mengamankan tersangka Muktar, polisi kembali mendapat informasi adanya penyelundupan ganja kering.

Dari informasi yang disampaikan masyarakat, pembawa ganja adalah sepasang kekasih yang menumpangi bus Kurnia BL 7450 PB. Kedua kurir ini duduk di bangku No 21 dan 22, dan ditangkap pukul 06.30 WIB.

"Ada kami amankan. Namun saya masih memimpin press realese ini," ungkap Mulya, Selasa (19/9/2016) sore.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp350 ribu. Kemudian tas sandang, dan satu handphone milik dua terduga kurir.(ray)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas