Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Gratifikasi Proyek Alkes

Tiga tersangka adalah Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Gratifikasi Proyek Alkes
unodc.org
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung memutuskan menahan dua tersangka kasua gratifikasi proyek alat kesehatan dan alat kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan.

Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur RS Bob Bazar dr Armen dan PPTK Joni Gunawan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Robert Tacoy mengatakan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penuntutan.

"Mereka kami tahan karena kedua tersangka sempat menjadi buronan Polda Lampung selama 20 hari kedepan," kata Robert, Senin (19/9/2016) sore. 

Robert mengatakan, kedua tersangka adalah penerima gratifikasi dari pihak rekanan untuk memuluskan proyek alat kesehatan dan kedokteran di RS Bob Bazar.

Tiga tersangka kasus gratifikasi proyek alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, menyerahkan diri ke Polda Lampung, Senin (19/9/2016).

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka datang didampingi pengacara barunya Dian Hartawan.

Tiga tersangka adalah Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni.

"Mereka sudah menyerahkan diri tadi pagi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar, Senin.

Dengan penyerahan diri ini, kata Anwar, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Anwar mengatakan, pelimpahan tahap dua adalah tersangka Armen dan Joni, sedangkan Robinson belum dilimpahkan karena masih menunggu dua tersangka lain yang masih buron.

Sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat penetapan DPO itu diterbitakan Polda, Selasa (13/9/2016).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas