Dua Pengedar Sabu di Wilayah Gedong Air Diciduk Petugas
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Gedong Air.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka merupakan satu jaringan. Polisi menangkap kedua tersangka di tempat berbeda.
Kedua tersangka adalah Agung Irawan (32), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Merpati, Kelurahan Gedong Air; dan Muhammad Taufik (34), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sawo, Kelurahan Gedong Air.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Gedong Air.
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu (21/9/2016).
Dari tersangka Agung, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan dari tersangka Taufik, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu.
Penangkapan tersangka Agung dan Taufik merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
Heru menerangkan, petugas mendapat informasi bahwa ada pengedar sabu di wilayah Gedong Air.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, memang ada pengedar bernama Agung. Petugas langsung menangkap Agung dan menemukan barang bukti satu paket kecil sabu,” ujar Heru.
Dari keterangan Agung, papar Heru, diketahui mendapatkan barang bukti sabu dari tersangka Taufik. Petugas mengembangkan dengan mencari keberadaan Taufik.
Menurut Heru, petugas mendapat kabar Taufik sering transaksi di rumah kontrakannya.
“Petugas mendatangi rumah kontrakan Taufik. Ketika itu tersangka sedang menunggu pembeli sabu. Petugas menangkap dan menemukan tiga paket kecil sabu dari rumah kontrakan tersangka,” jelas Heru.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.