Kodam Wirabuana Beri Waktu Sebulan Untuk Warga Asrama Bara-Barayya
Supartodi juga mempersilahkan warga yang mengaku pemilik rumah untuk mendaftarkan diri agar dapat diberi uang ganti rugi.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kodam VII Wirabuana memberi batas waktu satu bulan kepada warga untuk mengosongkan Asrama TNI Bara-Barayya, di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Batas waktu itu diberikan usai pihak Kodam VII Wirabuana menggelar pertemuan dengan warga, di Baruga Asrama, Rabu (21/9/2016).
"Kita akan beri kesempatan satu bulan untuk meninggalkan asrama. SP3 juga sudah dilayangkan, ditambah lagi Badan Pertahanan Nasional sudah menjelaskan soal status tanah ini," kata Kasdam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi.
Supartodi juga mempersilahkan warga yang mengaku pemilik rumah untuk mendaftarkan diri agar dapat diberi uang ganti rugi.
"Yang ingin mendaftar sukarela, silahkan datang ke Koramil atau Kodim, kita akan beri uang kerohiman. Tapi kalau sudah melewati satu bulan itu tidak ada lagi uang ganti rugi," jelasnya.
Jendral satu bintang ini melanjutkan, saat ini sudah ada 28 orang yang mendaftarkan dirinya dari 62 kepala keluarga yang tersisa.
Di Asrama Bara-barayya sendiri terdapat 102 kepala keluarga yang terdaftar sebagai pemilik rumah, itu belum termasuk penghuni ilegal.
Dari jumlah tersebut, 40 KK sudah mengosongkan rumahnya secara sukarela.
Adapun beberapa warga yang tetap bersikukuh ingin bertahan mengaku akan mengajukan persoalan ini ke pengafilan.
"Silahkan ajukan ke pengadilan, kami beri kelonggaran. Kami cuma ingin menjunjung tinggi kebrnaran dan keadilan karena yang punya tanah mau ambil tanahnya, jadi yah kita kembalikan," tegas Supartodi. (*)