Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati, Agus Nekat Bacok Kombet

Ari Wibowo alias Kombet (38), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan bersimbah darah usai dibacok temannya

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sakit Hati, Agus Nekat Bacok Kombet
Tribun Batam/Hadi Maulana
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Ari Wibowo alias Kombet (38), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan bersimbah darah usai dibacok temannya bernama Agus (31) di Gang Warakas, Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Kamis (22/9/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Muhammad Husni mengungkapkan, tersangka Agus sehari-hari bekerja sebagai nelayan, dan juga merupakan warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur.

"Pelaku dan korban ini memang saling kenal, mereka berteman," ungkapnya, Kamis (22/9) malam.

Kapolsek menguraikan kronologis kejadian berawal pada saat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba korban dicegat oleh tersangka Agus.

"Pada saat itu Agus sudah membawa sebilah yang digenggamnya, dan sebilah pisau lain yang disimpan di pinggangnya," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, saat bertemu dengan korban, Agus tiba-tiba membacok korban pada bagian kepala, leher, perut bagian samping dan pada bagian paha.

Berita Rekomendasi

"Kemudian mengalami luka sobek pada bagian yang dibacok tersebut. Anggota Polsek Pontianak Timur yang mendatangi lokasi kejadian, langsung membawa korban ke RS Yarsi guna penanganan selanjutnya," jelasnya.

Personil Polsek Pontianak Timur lainnya yang datang ke lokasi kejadian, langsung mengejar Agus yang melarikan diri ke arah tepian Sungai Kapuas.

Tersangka Agus berhasil ditangkap, dan langsung dibawa beserta barang bukti dua bilah senjata tajam ke Mapolsek Pontianak Timur.

"Barang bukti yang diamankan, sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 15 Cm, dan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 20 Cm," paparnya.

Kepada petugas yang memeriksa, tersangka Agus mengakui perbuatannya.

Ia mengaku sakit hati kepada korban, karena sering dipermalukan korban.

"Sebab pelaku sakit hati dengan korban, karena sering disuruh-suruh apabila ada teman dari korban sedang bertamu di rumahnya atau merasa dikucilkan," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka Agus kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pontianak Timur.

"Karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas