Empat Botol Air Mineral Rustam Minum Jelang Tes Urine di BNNP Bangka Belitung
Rustam Effendi, bakal calon gubernur Bangka Belitung, harus menenggak empat botol air mineral agar urinenya keluar untuk dites BNNP Babel.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rustam Effendi harus menenggak empat botol air mineral agar bisa mengeluarkan urinenya untuk dites petugas BNNP Kepulauan Bangka Belitung.
Calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan itu sedang mengikuti serangkaian pemeriksaan termasuk di dalamnya tes urie. Bagi dia bukan perkara mudah diminta spontan mengeluarkan urine.
"Pagi ini saya minum empat botol air mineral biar keluar urinenya," ungkap Rustam usai menjalani tes urine di BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (24/9/2016).
Rustam dan pasangannya M Irwansyah berkomitmen menjauhi segala jenis narkotika dalam kehidupan sehari-hari. Narkotika merusak generasi muda.
"No way (tidak, red) untuk narkoba, itu komitmen kami. Generasi di Kepulauan Bangka Belitung harus bersih dari narkoba," Rustam menegaskan.
Pemilihan Kepala Daerah Bangka Belitung 2017 diikuti empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Pasangan Hidayat Arsani dan Sukirman diusung Golkar, PAN, Hanura dan PKS. Hidayat adalah Ketua DPD I Golkar Bangka Belitung, sementara Sukirman mantan Bupati Bangka Barat.
Pasangan lainnya, yakni Rustam Effendi dan M Irwansyah, diusung PDI Perjuangan. Rustam tercatat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung. Sementara Irwansyah tercatat sebagai Wali Kota Pangkalpinang.
Adapun pasangan Yusron Ihza Mahendra dan Yusroni Yazid diusung PPP, PBB dan Partai Demokrat. Yusron tercatat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Jepang dan Yusroni mantan Bupati Bangka.
Pasangan terakhir adalah Erzaldi Rosman Johan dan Abdul Fatah. Erzaldi adalah Ketua DPD Gerindra Bangka Belitung sekaligus Bupati Bangka Tengah. Sedangkan Fatah mantan Sekda Belitung. Pasangan ini diusung Gerindra, Nasdem dan PKB
Menurut persyaratan, tiap pasangan cagub dan cawagub dapat diusung partai politik dengan jumlah minumum sembilan kursi di DPRD Bangka Belitung.