Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Rampok Kejam Pembunuh Helen Dibekuk Polisi

Empat kawanan rampok kejam Kota Medan dibekuk anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Baru dari empat lokasi terpisah.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Empat Rampok Kejam Pembunuh Helen Dibekuk Polisi
Istimewa/Tribun Medan
Petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru mengamankan tiga dari empat perampok kejam, Sabtu (24/9/2016). Akibat ulah mereka, korban perampokan meninggal dunia di Jalan Gajah Mada. ISTIMEWA/TRIBUN MEDAN 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat kawanan rampok kejam Kota Medan dibekuk anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Baru dari empat lokasi terpisah.

Mereka pernah menyebabkan seorang korbannya, Helen (43), meninggal usai dirampok di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.

"Untuk saat ini, keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ujar Kapolsekta Medan Baru Kompol Ronni Bonic, Sabtu (24/9/2016).

Ronni mengatakan keempat pelaku ditangkap berdasarkan LP/1304/IX/2016/SU/ Sek Medan Baru tanggal 2 September 2016. Korbannya adalah Helen.

Laporan kedua yakni LP/842/K/IX/2015/ Sek Sunggal tanggal 20 September 2016. Korbannya adalah Endang Sulastri Sihombing yang dirampok di Jalan Gatot Subroto, depan Kodam I Bukit Barisan.

Informasi yang diperoleh Tribun Medan, keempat tersangka adalah Jimmy Prawira (24), warga Jalan Kelambir V; Rahman Efendi (18), warga Jalan Medan-Binjai KM 12 Sunggal.

Berita Rekomendasi

Arif Zulfu Husni (19), warga Jalan Gaperta Ujung/Jalan Cempaka 17 Lingkungan III Helvetia; dan Nanang (20), warga Sukadono Helvetia.

Polisi pertama kali menangkap Rahman di rumahnya di Jalan Kelambir V. Berbekal keterangannya, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga tersangka lain di rumahnya masing-masing.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas