Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bule si Pengeroyok Anggota Kopasus Didakwa Dua Pasal

Bule dituding melakukan penganiayaan terhadap Pratu Galang di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (5/7/2016) sekitar pukul 02.40 WIB.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Bule si Pengeroyok Anggota Kopasus Didakwa Dua Pasal
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopasus bernama Pratu Galang, Senin (26/9/2016). Sidang perdana itu menghadirkan Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), sebagai terdakwa kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Marsel Gerald Akbar alias Bule (28) didakwa dua pasal yang berbeda atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Kopasus, Pratu Galang.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadiilan Negeri (PN) Bandung, Senin (26/9/2016).

Pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP menjadi dakwaan pertama untuk Bule. Adapun dakwaan kedua untuk Bule, yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bule dituding melakukan penganiayaan terhadap Pratu Galang di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (5/7/2016) sekitar pukul 02.40 WIB.

Bule pun tak sendiri ketika melakukan perbuatannya itu. Ia menganiaya korban bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdan Setriawan, dan lainnya.

Pratu Galang tewas di rumah sakit akibat mengalami sejumlah luka setelah mengalami pengeroyokan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pengeroyokan itu bermula ketika Bule beserta puluhan anggota geng motor mencari anggota geng motor lainnya yang menjadi musuh. Mereka mengendarai sepeda motor berkeliling di sekitar bundaran Jalan Jenderal Sudirman.

Tiba-tiba Pratu Galang yang mengendarai sepeda motor seorang diri menyalip konvoi Bule dan anggota geng motornya.

Pratu Galang nyaris menyerempet anggota konvoi hingga akhirnya dikejar Bule. Lantas bule yang berboncengan dengan temannya bernama Rius menghentikan Pratu Galang.

"Terjadi pertengkaran, selanjutnya Rius turun dari motor dan langsung memukul korban. Namun karena melawan akhirnya korban dipukuli secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU), Irfan Wibowo.

PN Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopasus bernama Pratu Galang, Senin (26/9/2016).

Sidang perdana itu menghadirkan Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), sebagai terdakwa kasus tersebut.

Pantauan Tribun, sidang digelar di ruang bernomor enam di PN Bandung. Proses sidang dijaga ketat aparat keamanan, baik dari Denpom III/Siliwangi dan Personil Brimob Polda Jabar bersenjata lengkap. Bule pun dikawal ketat ketika masuk ke dalam ruang persidangan.

Dalam sidang perdana jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Bule yang mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam itu.

Adapun pembacaan dakwaan dibaca dua JPU yang berbeda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Jakim, Kartim. Pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 20 menit. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas