LBH Medan Desak POM TNI AU Tetapkan Tersangka Kasus Sari Rejo
LBH) Medan, Surya Adinata mendesak Polisi Militer TNI Angkata Udara Lanud Soewondo untuk segera menetapkan tersangka kasus kerusuhan di Sari Rejo
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mendesak Polisi Militer TNI Angkata Udara Lanud Soewondo untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan di Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Sampai saat ini, penyidik POM TNI AU sama sekali belum mengumumkan hasil penyelidikan, khususnya menyangkut tersangka.
"Kalau tersangkanya tidak ada, lalu bagaimana perkembangan kasus ini. Para pelaku penganiayaan dan penyerangan harus diseret ke peradilan militer," kata Surya saat menggelar konfrensi pers bersama Tim Advokasi Pers Sumut, Senin (26/9/2016) sore di Jl Hindu.
Menurut Surya, penetapan tersangka perlu diketahui khalayak ramai. Sehingga, tidak timbul kecurigaan bahwa kasus ini diduga sengaja hendak diendapkan.
"Sampai kapan perkara ini selesai kalau tidak ada tersangkanya. Lalu, kapan identitas para pelaku disiarkan," ungkap Surya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Advokasi Pers Sumut, Wilfrid Sinaga. Kata Wilfrid, kasus kererasan yang menimpa masyarakat Sari Rejo, khususnya wartawan harus dibawa hingga ke peradilan militer.
"Kita juga ingin pertanyakan, apa sanksi yang sudah diberikan terhadap para pelaku. Apakah itu sanksi disiplin, atukah sanksi pemberhentian," ujarnya.
Wilfrid berharap, kasus penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus kekerasan ini mandek di tengah jalan.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.