Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakar Kantor Kejati Jabar Belum Tanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut

Deddy Sugarda (58) menerima dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2016).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembakar Kantor Kejati Jabar Belum Tanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dedi Sugarda terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo dibopong dua pria bersorban saat meninggalkan tempat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/6). Pada sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim PN Bandung menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Dedi Sugarda dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deddy Sugarda (58) belum menerima atau menolak dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2016).

Jaksa mendakwa Deddy telah membakar gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Deddy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan.

Hakim ketua Lia Hendry Sibarani, didampingi hakim anggota Ambo Masse dan Ruddy Martinus, memutuskan melanjutkan persidangan terdakwa Deddy pada Selasa (4/10/2016).

Deddy menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini. Mulanya ia datang membawa tas ke Kejati Jabar untuk bertemu Asisten Intelejen Kejati Jabar.

Sesampainya di sana ia tak menemui orang yang akan ditemui Deddy karena memang bukan hari kerja. Tiba-tiba Deddy masuk ke dalam gedung tanpa permisi.

Petugas keamanan lalu menyusul Deddy yang telah berada di dalam aula kantor Kejati Jabar. Ia menumpahkan cairan berisi benis dari botol bekas minuman ke arah mimbar. Api lalu berkobar.

BERITA TERKAIT

Setelah membakar isi dan gedung aula, Deddy keluar dari gedung Kejati Jabar dan menuju tiang bendera di halaman depan kantor sambil berkata, "Tuh sudah saya bakar."

"Tidak berapa lama kemudian petugas Polsek Bandung Wetan membawa untuk diamankan guna proses hukum," kata Eviyanto, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan Deddy, sebagian gedung Kejati Jabar terbakar di antaranya aula seluas 27 meter x 14 meter, kusen jendela sebelah timur di ruang Kepala Kejati Jabar di lantai dua, dan sejumlah perabotan serta barang elektronik. Kejati Jabar mengalami kerugian sekitar Rp 170 juta akibat peristiwa itu.

"Penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti kain, triplek, kayu, dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi sumber api kebakaran," kata Eviyanto.

"Akibat pembakaran yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan seluruh barang yang terbakar tidak dapat dipergunakan lagi."

Deddy, mantan pembacok jaksa, didakwa pasal 187 dan 406 KUHP. Ia terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Deddy membakar aula gedung Kejati Jabar, Minggu (5/6/2016) bakda Zuhur.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas