Perkara Kombes Franky Ditangani Propam Mabes Polri
Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto memastikan kasus Kombes Franky Haryanto sudah bukan wewenangnya dan sudah ditangani Mabes Polri.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto memastikan kasus Kombes Franky Haryanto sudah bukan wewenangnya dan sudah ditangani Mabes Polri.
"Prosesnya Propam Mabes Polri yang menangani," kata Sugeng ditanya sejauh mana pemeriksaan terhadap Franky saat ditemui di Polda Bali, Denpasar, Senin (26/9/2016).
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri, Polda Bali menerima telegram rahasia Kapolri nomor ST/2325/IX/2016 yang berisi mutasi untuk Kombes Franky.
Jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Bali digantikan oleh Kombes Muhammad Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Kombes Franky dipromosikan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri.
Sugeng berharap Kombes Arief dapat bekerja lebih baik lagi dan tidak mengikui kesan buruk yang dilakukan Kombes Franky saat menjadi Diresnarkoba Polda Bali.
"Yang pasti tidak mengulang kesalahan dan kekurangan pejabat yang lama," kata Sugeng.
Franky diduga memeras sejumlah tersangka tujuh kasus narkoba di bawah 0.5 gram. Rata-rata mereka dimintai Rp 100 juta dan satu kasus tersangka warga negara Belanda diminta satu unit mobil Fortuner tahun 2016.
Selain memeras uang dari pengguna narkoba, Franky diduga terlibat pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta di brankas bendahara satuan.
Informasi yang beredar, Paminal Mabes Polri mengamankan dan menyita rekaman Franky pada 17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk kongkalikong kasus narkoba yang barang buktinya di bawah satu gram.