Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Bupati Buton Tidak Tahu Sebab Gubernur Sultra Berikan IUP ke PT Anugrah

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bekas Bupati Buton Tidak Tahu Sebab Gubernur Sultra Berikan IUP ke PT Anugrah
Capture Youtube
KPK bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Hari ini (24/8/2016), Kepala Dinas Energi dan Sumber dan Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanudin diperiksa penyidik KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Bupati Buton Sjafei Kahar mengungkapkan rekomendasi izin usaha pertambangan yang disampaikannya ke Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bukanlah untuk PT Anugrah Harisma Barakah. Kepada penyidik KPK, Sjafei mengaku jika rekomendasi yang dia berikan adalah kepada PT Inco.

"Jadi dalam rekomendasi itu menyampaikan, memberitahukan kepada beliau bahwa saat itu kontrak karya PT Indo. Bisa saja PT Inco melepas dan diberikan kepada PT AHB, saya tidak tahu," kata Sjafei di KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Sjafei kemudian mengaku tidak tahu jika IUP tersebut berujung di pengadilan. Sjafei berdalih tidak mengikuti persidangan sehingga tidak bisa memberikan komentarnya.

"Setelah itu kan prosesnya saya tidak tahu lagi," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas