Bekas Bupati Buton Tidak Tahu Sebab Gubernur Sultra Berikan IUP ke PT Anugrah
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Bupati Buton Sjafei Kahar mengungkapkan rekomendasi izin usaha pertambangan yang disampaikannya ke Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bukanlah untuk PT Anugrah Harisma Barakah. Kepada penyidik KPK, Sjafei mengaku jika rekomendasi yang dia berikan adalah kepada PT Inco.
"Jadi dalam rekomendasi itu menyampaikan, memberitahukan kepada beliau bahwa saat itu kontrak karya PT Indo. Bisa saja PT Inco melepas dan diberikan kepada PT AHB, saya tidak tahu," kata Sjafei di KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Sjafei kemudian mengaku tidak tahu jika IUP tersebut berujung di pengadilan. Sjafei berdalih tidak mengikuti persidangan sehingga tidak bisa memberikan komentarnya.
"Setelah itu kan prosesnya saya tidak tahu lagi," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.