Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danau Kaco Kerinci Ditutup Sementara Untuk Pulihkan Ekosistem

Pihaknya telah mengalihkan sementara ke wisata Empat Danau Lempur yang ramai dikunjungi wisatawan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Danau Kaco Kerinci Ditutup Sementara Untuk Pulihkan Ekosistem
Komunitas Bumi Merangin/Tribun Jambi
Wisata Danau Kaco, Kerinci 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Objek wisata Danau Kaco yang berada di Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci, Provinsi Jambi akan ditutup sementara.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara lembaga Desa Wisata Lekuk 50 Tunbi Lempur dengan Lembaga Adat 50 Tumbi Lempur, Lurah dan Kepala Desa Se-Lempur, wisata Danau Kaco akan ditutup mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2016.

Ketua Pengurus Lembaga Desa Wisata Lekuk 50 Tumbi Lempur, Daswarsya mengatakan wisata Danau Kaco ditutup bagi pengunjung selama dua bulan, karena pihak lembaga akan melakukan pemulihan ekosistem, reboisasi, sekaligus melakukan penyesuaian peraturan pengunjung.

Dan peraturan adat demi kenyamanan dan keamanan wisatawan.

Namun demikian, kata Daswarsya, para wisatawan yang datang ke Lempur tetap bisa menikmati wisata lainnya.

Pihaknya telah mengalihkan sementara ke wisata Empat Danau Lempur yang ramai dikunjungi wisatawan.

BERITA TERKAIT

Di antaranya Danau Lingkat, Danau Kecik, Danau Duo dan Danau Nyalo yang juga dikawasan Lempur.

"Kan ada masa pemulihan kawasan danau kaco. Karena pengunjung sudah ribuan, sehingga lokasi danau kaco perlu dilakukan pembenahan sementara. Namun tidak mengecewakan pengunjung yang datang, tetap kita alihkan ke Danau Lingkat, Danau Duo dan tiga danau lainnya," ungkapnya.

Daswarsya mengatakan penutupan sementara wisata danau Kaco ini sudah disampaikan ke beberapa pihak, ditingkat kecanatan disampaikan surat tembusan ke Camat, Danramil.

Selain itu telah mendapati izin pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Kerinci yang merupakan kawasan Danau Kaco.

Ia mengatakan bagi yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi oleh desa wisata dan lembaga adat lekuk 50 tumbi Lempur. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas