Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Pegawai Imigrasi Kupang Tersangka Perdagangan Orang

Polisi menangkap pegawai Imigrasi Kelas IA Kupang, BN, karena diduga terlibat perdagangan orang dengan korban Melidan Sapai alias Yufrida Selan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Seorang Pegawai Imigrasi Kupang Tersangka Perdagangan Orang
jamaicaobserver.com
Ilustrasi human trafficking. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG, COM, KUPANG - Polisi menangkap seorang pegawai Imigrasi Kelas IA Kupang, BN, karena diduga terlibat perdagangan orang dengan korban Melidan Sapai alias Yufrida Selan.

Kapolda NTT, Brigjen E Widyo Sunaryo, melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, memastikan penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (27/9/2016).

"Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (23/9/2016) siang sekitar pukul 14.00 Wita di kantor imigrasi. Setelah ditangkap, BN diterbangkan ke Jakarta dan sekarang menjadi tahanan Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Jules.

Dalam kasus perdagangan orang yang ditangani oleh Polda NTT dan Bareskrim Polri, sudah ada dua pegawai Imigrasi menjadi tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas