Tiap Kali Mencuri Mobil Pickup Yusuf Dapat Uang Rp 7 Juta
Menurut Victor, uang hasil penjualan mobil curian itu kerap digunakan tersangka untuk foya-foya
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yusuf Sioni alias Yusuf (39), tersangka sindikat pencurian mobil pickup mengaku kerap menjual mobil curiannya di kawasan Hamparan Perak.
Tiap mobil curian, kata tersangka, dijual kepada I.
"Jadi, tersangka ini meminta bantuan perantara berinisial P untuk menjual mobil curiannya. Tiap kali menjual hasil curian, tersangka mendapat uang Rp7 juta," kata Kapolsekta Medan Barat, Komisaris Victor Ziliwu, Selasa (27/9/2016) sore.
Menurut Victor, uang hasil penjualan mobil curian itu kerap digunakan tersangka untuk foya-foya.
Saat ini, polisi masih memburu penadah dan perantara penjualan mobil curian ini.
"Kami masih memburu penadah mobil pickup berinisial I yang tinggal di kawasan Hamparan Perak. Kami pun masih mencari rekan tersangka berinisial P," kata Victor.
Dari tangan warga Jl S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru ini, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T. Selain itu, polisi turut menyita satu lembar STNK atas nama Halasan Kaloko.
"Untuk proses selanjutnya, kami akan berkordinasi dengan polsek lain guna mendata laporan lain terkait aksi pencurian ini. Sejauh ini, tersangka mengaku sudah dua tahun melakoni bisnis pencurian ini," kata Victor.