Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bunuh Pasangan Kakek Nenek, Remaja Ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Usai persidangan, Febri Indra, pengacara Edo, berniat mengajukan pembelaan secara lisan langsung. Namun ini ditolak majelis hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Bunuh Pasangan Kakek Nenek, Remaja Ini Dituntut 20 Tahun Penjara
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Suasana persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016). Jaksa penuntut umum, Desi Andriani menuntut Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, dengan pidana penjara selama 20 tahun 

"Terdakwa menusuk pisau ke perut, bahu dan rusuk kanan Halim berkali-kali," ucap Desi. Hartini yang mendengar jeritan suaminya mengecek ke belakang rumah. Hartini melihat Edo sudah di atas tubuh Halim.

Ketakutan, Hartini masuk ke dalam rumah. Edo mengejar Hartini lalu menusukkan pisaunya ke tubuh Hartini. Hartini sempat melawan dengan menepis tangan Edo hingga pisau di genggamannya terjatuh.

Halim ternyata masih bisa bangkit. Halim mengambil kursi hendak memukul Edo namun gagal. Edo berbalik badan mencekik Halim. Hartini tidak tinggal diam melihat suaminya jatuh tertelungkup.

Hartini mengambil pisau Edo yang terjatuh lalu menusukkannya ke punggung Edo. Edo akhirnya melarikan diri. Halim dan Hartini tewas karena kehabisan darah.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas