Meski Masih Remaja, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Gowa Akan Ditindak Tegas
Ia melanjutkan, tim dari pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji akar permasalahan di Gowa untuk mencari solusi penyelesaiannya.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Dwi Priyatno mengatakan para pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa yang telah ditangkap akan ditindak dengan tegas.
Hal itu disampaikan Dwi usai kunjungannya di Mapolda Sulsel falam rangka pemberian gelar kehormatan adat Kerajaan Bone, Rabu (28/9/2016).
"Kalau bicara pembakaran itu tentu adalah sebuah pelanggaran hukum, tentunya Polri dalam hal ini Polda akan melakukan tindakan tegas demi menegakkan hukum yang berlaku," kata Dwi.
Ia melanjutkan, tim dari pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji akar permasalahan di Gowa untuk mencari solusi penyelesaiannya.
"Akar masalahnya akan dikaji apakah dari aturan yang dikeluarkan memang beasalah atau seperti apa. Tim dari pusat akan mengkaji, karena masalah itu pasti ada penyebabnya, lalu kita cari jalan terbaik untuk penyelesaiannya," ujarnya.
Dwi juga mengomentari soal sistem kerajaan di Gowa, menurutnya itu adalah sebuah warisan budaya yang harus dilestarikan.
"Biar bagaimanapun sistem kerajaan adalah warisan budaya yang harus dilestarikan untuk memperkuat pembangunan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Meski begitu ia menyesalkan tindakan pengerusakan yang terjadi, dan menurutnya itu tak perlu terjadi.
"Polisi sudah mengantisipasi, namum ada oknum yang melakukan penyimpangan, mereka belum sadar hukum dan melakukan pengrusakan yang seharusnya tak perlu dilakukan," pungkasnya.
"Kita harus melokalisir jangan sampai ada kejadian susulan, semua harus berpikir untuk menyelesaikan masalah dan mendinginkan situasi sehingga tidak ada yang memprovoksi," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terduga pembakar dan perusak kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi pada Rabu (28/9/2016).
Ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
Dua di antara ketujuh remaja ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran gedung. Aksi MR (14) dan NA (15) ketahuan berdasar rekaman kamera pengawas di DPRD Kabupaten Gowa.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.