MUI Jatim Rapat Membahas Ajaran Dimas Kanjeng
Rombongan MUI Jawa Timur rapat bersama MUI Probolinggo diduga menyoal ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur KH Abdusshomad dan rombongan mendatangi Kantor MUI Probolinggo, Rabu (28/9/206) siang.
Beredar kabar rombongan MUI Jatim rapat bersama MUI Probolinggo dan beberapa instansi terkait membahas keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.
Baca: Gilanya Pengikut Kanjeng Dimas, Hidup Terlantar Sampai Irit Makan Nasi
Turut hadir Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin dan perwakilan Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Belum ada penjelasan lebih lanjut tentang rapat ini. Informasi awal yang diterima Surya bakal membahas dugaan ajaran sesat di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sebelumnya, MUI Probolinggo telah menyelidiki ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Penyelidikan ini terkait dugaan aliran sesat dan ajaran menyimpang dari syariat Islam yang diajarkan dalam padepokan selama ini.
Sekretaris MUI Probolinggo Yasin membenarkan penyelidikan internal yang dilakukan MUI terhadap ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Hal ini dilakukan setelah ada beberapa laporan yang masuk ke MUI terkait ajaran yang ada di dalam padepokan. Selain itu, kami juga mendapat perintah dari MUIpusat dan Jatim untuk memeriksa ajaranDimas Kanjeng ini," kata dia, Senin (26/9/2016).
Pihaknya berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama Probilinggo untuk menyelidiki.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Termasuk memeriksa para saksi-saksi yang sempat belajar agama di Padepokan Dimas Kanjeng ini," terang Yasin.
Saat ini, kata dia, memang ada beberapa indikasi ajaran yang menyimpang di Padepokan. Salah satunya adalah bacaan yang diajarkan.
Bacaan ini harus sesuai dengan bahasa Arab yang sesungguhnya, sebab salah membaca dapat mengubah maknanya. "Untuk lainnya termasuk salat, zikir yang diajarkan juga masih kami dalami, karena ajaran di padepokan ini sangat banyak sekali," tandas dia.
Yasin menambahkan, penyelidikan ini tidak boleh dilakukan secara gegabah. MUI harus memiliki data dan fakta yang kuat di lapangan.
Data yang diperoleh pun harus valid sebelum MUI mengeluarkan fatwa ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng ini sesat.
"Fatwa ini tidak boleh main - main. Sekali dikeluarkan tidak bisa dicabut. Makanya kami harus teliti dan jeli sebelum memutuskan hal ini," papar dia.