Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngakunya Untuk Jemput Pacar, Rama Ternyata Larikan Motor Temannya

Tak ada rasa curiga, Gunawanpun meminjamkan sepeda motor Honda Beat bernopol BG 4017 AAO untuk dipakai oleh Rama.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ngakunya Untuk Jemput Pacar, Rama Ternyata Larikan Motor Temannya
TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH
Rama, pelaku pencuri sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Kertapati 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Purnama alias Rama (23), warga Jalan Dipo Lorong Musyawarah Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati dibekuk Unit Reskrim Polsek Kertapati atas tuduhan penggelapan.

Dia dilaporkan temannya sendiri yang menjadi korban, Gunawan (39).

Diceritakan Gunawan, saat itu tersangka datang ke warung miliknya yang berada di kawasan Jalan Ki Marogan Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati untuk meminjam sepeda motornya pada 26 September 2015 yang lalu.

Alasan tersangka saat itu untuk menjemput pacarnya di kawasan Jalan Nilakandi Kecamatan Kertapati.

Tak ada rasa curiga, Gunawanpun meminjamkan sepeda motor Honda Beat bernopol BG 4017 AAO untuk dipakai oleh Rama.

Namun, niat baik Gunawan malah berunjung petaka pada dirinya.

Berita Rekomendasi

Bukannya dikembalikan, malah sepeda motor tersebut dibawa kabur dan dijual oleh Rama. Atas peristiwa tersebut, Gunawanpun akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Kertapati.

Sempat beberapa bulan menjadi buron, pemuda yang tubuhnya dipenuhi dengan tato ini akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kertapati, saat ia berada di kediamannya, Senin (26/9/2016) yang lalu.

Ramapun saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan, dan penyelidikan terkait kasus ini. Pihaknya masih mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.

‎"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas