Pembayaran Ganti Rugi Mundur, Ground Breaking Bandara Kulonprogo Tersendat
Pembayaran ganti rugi tahap satu bagi warga terdampak Bandara Kulonprogo, yang dimulai sejak 14 September 2016 disinyalir tidak akan selesai.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pembayaran ganti rugi tahap satu bagi warga terdampak Bandara Kulonprogo, yang dimulai sejak 14 September 2016 disinyalir tidak akan selesai sesuai jadwal awal, yakni pada 4 Oktober 2016 mendatang.
Penjabat Bupati Kulonprogo, Budi Antono mengatakan kemungkinan mundurnya hingga 4 hari atau diperkirakan baru akan selesai pada 8 Oktober 2016.
Hal tersebut juga berdampak pada mundurnya jadwal ground breaking yang terancam gagal direalisasikan pada akhir Oktober mendatang.
"Ketika kami melakukan evaluasi tiga hari pelaksanaan pembayaran ganti rugi ada beberapa kendala yang membuat harus mundur dari jadwal semula. Dan ketika pelaksanaan berikutnya ada kendala lagi, kemungkinan juga akan mundur lagi," kata Budi Antono ketika ditemui seusai menghadiri Penandatanganan Acara Serah Terima Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P2D), Pengalihan Urusan Pemerintahan Implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Bangsal Kepatihan Danurejan, Selasa (27/9/2016).
Pria yang akrab disapa Anton tersebut menjelaskan kendala tersebut yakni tidak hadir saat pembayaran karena sedang menjalankan ibadah haji dan alasan lainnya, persyaratan administrasi belum lengkap, serta ada juga terkait tanah waris yang belum ditandatangani oleh seluruh ahli waris sehingga pembayaran ditangguhkan.
Terkait para penggarap Paku Alam Ground (PAG) yang meminta penangguhan pembayaran hingga nilai kompensasi ganti rugi untuk mereka disebutkan, bukan menjadi hambatan utama untuk menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi yang sedang berlangsung.
"Sebetulnya terkait dengan surat Kepala Desa Glagah yang ditujukan pada BPN, kami selaku Penjabat Bupati Kulonprogo dapat tembusan. Sifatnya penundaan, tapi untuk desa yang lain bisa dibayarkan karena surat itu berangkat dari Kepala Desa Glagah. Ini akan kami komunikasikan, dimungkinkan surat itu belum mewakili warga penggarap secara keseluruhan," kata dia.
Namun ia menegaskan berbagai kendala yang menyebabkan pembayaran ganti rugi molor tersebut, harus segera diselesaikan.
Pasalnya, dengan jadwal yang terus menerus mundur tersebut, membuat ground breaking yang direncanakan akhir Oktober, menjadi hal yang mustahil dilakukan.
"Tapi mundurnya jangan sampai terlalu lama, karena mau tidak mau, suka tidak suka, itu (ground breaking) harus segera dilaksanakan mengingat target operasi Bandara Kulonprogo pada 2019. Kalau kita berhitung mundur, paling lama akhir tahun ini harus ground breaking," tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY tersebut.