Pengusaha Rokok Ilegal Ini Diperas Oknum Bea Cukai, Minta Pulsa Hingga Wanita Panggilan
Oknum itu berinisial H dan A, namun , oknum berinisial H sekarang diketahui sudah pindah tugas di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sulaiman, pengusaha rokok ilegal yang ditangkap di Mijen, Demak, mengaku sering diperas oleh oknum petugas Bea Cukai.
Oknum tersebut dulunya bertugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus kemudian sudah pindah tugas.
Oknum itu berinisial H dan A, namun, oknum berinisial H tersebut sekarang diketahui sudah pindah tugas di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DI Yogyakarta.
"Tersangka Sulaiman dulu ditanam sebagai informan oknum itu. Dia diminta menjadi informan untuk menunjukkan siapa saja pengusaha rokok yang ilegal," kata kuasa hukum Sulaiman, Theodorus Yosep Parera, kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
Selama menjadi informan, Sulaiman diberi kebebasan menjalankan bisnisnya.
Dengan kesepakatan, Sulaiman harus memberikan informasi pengusaha rokok ilegal lain atau pengusaha yang tidak menggunakan pita cukai resmi.
Parahnya, justru Sulaiman dijadikan sapi perah.
Oknum H dan A sering mendatangi Sulaiman, baik di rumahnya maupun bertemu di tempat lain.
Tujuannya untuk meminta jatah uang dan berlangsung hampir setahun lamanya.
"Selama ini oknum BC itu menjadi beking Sulaiman dalam mengedarkan rokok polos tanpa cukai. Dengan cara meminta imbalan mingguan dan bulanan. Jatah itu, dalam bentuk pulsa, uang tunai, hiburan karaoke dan wanita," ungkapnya.
Kesepakatan tersebut akhirnya terhenti karena Sulaiman ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Semarang pada 5 September 2016.
Saat itu, petugas melakukan patroli di daerah Mijen, Demak, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Oknum H pernah mendatangi Sulaiman di Lapas. Katanya, penangkapan itu karena ada perintah dari pusat. Dia minta agar tidak dibawa-bawa," paparnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Budi Sulistiyo mengatakan, penangkapan Sulaiman atas kepemilikan rokok ilegal hingga kini masih penyidikan.
Budi menilai persoalan Sulaiman dijadikan informan dan dimintai jatah oleh oknum tertentu, adalah di luar pokok perkara Sulaiman yang saat ini ditangani Kantor Bea Cukai Semarang.
"Kalau ada pemerasan, itu hak tersangka kalau mau menempuh langkah hukum. Karena itu di luar pokok perkara yang kami tangani. Tapi, yang jelas kita belum menerima informasi itu," kata Budi.
Ia menandaskan, berdasarkan aturan, petugas Bea Cukai tidak diperbolehkan melakukan tindakan itu.
Namun, tidak dipungkiri jika ada oknum yang nakal.
"Kalau ada anggota atau petugas yang nakal, jelas ada sanksinya. Kalau itu terbukti," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.