Dipanggil Propam Imbas Kasus Penembakan Bos Rental, AKP Asep Iwan: Bukan Diperiksa, tapi Klarifikasi
Penjelasan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Propam Polres Cilegon.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kasus penembakan di rest area 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam aksi penembakan ini, seorang pemilik rental mobil bernama IA (48) tewas.
Korban tewas saat melacak mobil Honda Brio yang dibawa kabur oleh penyewanya.
Sebelum melakukan pelacakan mobil, pihak korban terlebih dulu meminta pendampingan ke Polsek Cinangka. Namun, polisi diduga melakukan penolakan.
Imbas hal tersebut, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Propam Polres Cilegon.
Dilansir Tribun Banten, Asep Iwan mengatakan, dirinya bukan diperiksa, melainkan hanya dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas kejadian tersebut.
"Saya bukan diperiksa propam, tapi melakukan klarifikasi dan konfirmasi pemberitaan itu, kebenarannya seperti apa, jadi tidak diperiksa propam," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2025).
Asep Iwan berujar, bukan hanya dirinya saja yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi, melainkan juga personel yang melayani laporan korban saat di Polsek Cinangka.
Ia pun membantah bahwa pihaknya telah menolak laporan dari korban.
"Tidak ada penolakan itu, kita juga tidak mau gegabah menerima laporan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dan ternyata terjadi juga di Tangerang," tuturnya.
Menurut Asep, selama pihak korban melaporkan ke Polsek Cinangka, kepolisian sudah melayani dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan mobil tersebut.
Baca juga: Oknum Prajurit Terkonfirmasi Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Ini Pernyataan Panglima TNI
Namun, ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan, yakni aturan hukumnya.
Hal itu dilakukan sebagai dasar tindakan kepolisian untuk mengantisipasi faktor risiko, komplain, dan sebagainya.
"Jadi kalau soal di Propam, itu bukan diperiksa, saya hanya diminta klarifikasi dan konfirmasi terkait kejadian sebenarnya seperti apa," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.