Warga Myanmar Ini Divonis Penjara Delapan Bulan
Selama persidangan, pria yang sudah memiliki nama lain M Faisal itu menjalani persidangan dengan cukup tenang.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kyaw Swar Win (41), warga negara Myanmar yang divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH MH di PN Palembang, Rabu (28/9/2016).
Fakta persidangan, Swar Win terjaring razia di sekitar rumahnya pada Maret 2016.
Swar Win yang sedang mengendarai mobil dihentikan oleh petugas imigrasi untuk dimintai identitas.
Namun, ketika identitas berupa paspor diminta, Swar Win tidak bisa memperlihatkan hingga akhirnya dibawa ke kantor imigrasi Palembang untuk diperiksa.
Pengakuan Swar Win, dia sudah berada di Palembang sekitar empat tahun.
Ia masuk ke kota pempek dengan berangkat dari Batam menggunakan transportasi air.
Ia tidak melewati pemeriksaan anggota imigrasi.
Setelah diperiksa diketahui Swar Win sama sekali tidak membawa visa RI, ijin tinggal keimigrasian, dan cap masuk. (Welly Hadinata)
BERITA REKOMENDASI