Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Myanmar Ini Divonis Penjara Delapan Bulan

Selama persidangan, pria yang sudah memiliki nama lain M Faisal itu menjalani persidangan dengan cukup tenang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Myanmar Ini Divonis Penjara Delapan Bulan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kyaw Swar Win (41), warga negara Myanmar yang divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH MH di PN Palembang, Rabu (28/9/2016). 

Swar Win yang sedang mengendarai mobil dihentikan oleh petugas imigrasi untuk dimintai identitas.

Namun, ketika identitas berupa paspor diminta, Swar Win tidak bisa memperlihatkan hingga akhirnya dibawa ke kantor imigrasi Palembang untuk diperiksa.

Pengakuan Swar Win, dia sudah berada di Palembang sekitar empat tahun.

Ia masuk ke kota pempek dengan berangkat dari Batam menggunakan transportasi air.

Ia tidak melewati pemeriksaan anggota imigrasi.

Setelah diperiksa diketahui Swar Win sama sekali tidak membawa visa RI, ijin tinggal keimigrasian, dan cap masuk. (Welly Hadinata)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas