Dalang Ki Joko Edan Ternyata Sudah Dua Tahun Langganan Sabu
Dari tangan pria bernama asli Djoko Hadi Widjodjo itu polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dalang kondang, Ki Joko Edan ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Joko ditangkap di rumahnya di Jalan Karanganyar, Pudakpayung, Banyumanik pada 27 September 2016.
Dari tangan pria bernama asli Djoko Hadi Widjodjo itu polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Ki Joko Edan telah "berlangganan" sabu sejak dua tahun yang lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengkonsumsi sabu sudah dua tahun terakhir," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Kamis (29/9/2016).
Condro mengatakan, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu. Saat ini Joko ditahan di tahanan Mapolda Jateng.
"Sudah tersangka dan ditahan," katanya.
Terkait darimana Ki Joko Edan mendapatkan sabu, Condro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami masih kembangkan keterangannya, dapat sabu dari mana. Akan kami kembangkan jaringannya," kata Condro.(*)